ekonomi syariah

_ _ _Mari Kita Tingkatkan Kesejahteraan Negeri Dengan Metode Islami _ _ _

RIBA


Sekilas kita memandang bahwa riba adalah menggandakan uang. Hal ini sudah dipandang lumrah pada kehidupan sekitar kita. Mulai dari lembaga keuangan seperti Bank, Pegadaian, Perkreditan. Sampai pinjaman uang secara perorangan. Syukur saat ini sudah banyak yang bergerak dengan sistem syariah. Yang tidak menggunakan sistem bunga tetapi menggunakan sistem bagi hasil (syariah). Hal ini bisa memberikan rasa aman pada kita yang berusaha menghindari riba. Atau paling tidak mengurangi intensitas dari transaksi riba yang mungkin menghampiri kita.

“sebenarnya apakah yang dimaksud dengan sistem bagi hasil?’, sebenarnya ada beberapa sistem yang bisa di gunakan dalam sistem ini. Tetapi secara garis besar agar dapat dimengerti oleh masyarakat umum adalah seperti ini. Saat kita menabung pada Bank. Uang yang kita tabungkan tersebut di gunakan untuk modal usaha oleh bank. Entah itu perdagangan, jasa atau apapun. Yang pastinya halal. Selanjutnya hasil keuntungan dari usaha tersebut setelah dikurangi biaya pajak dan gaji karyawan, akan di bagi kepada rekening nasabah bank tersebut dengan jumlah pambagian yang telah disepakati sebelumnya. Entah dari prosentasinya atau dengan jumlah sama rata.

“tulisan di atas menerangkan bagaimana tatacara menabung secara syariah. lalu bagaimana caranya kita sebagai pemberi pinjaman agar kita tidak merugi, tetapi tetap dalam jalur syariah?”

Sebenarnya ini pendapat pribadi saya, kita tahu bahwa nilai uang saat ini naik dan turun. Kita ambil contoh, kalau kita sekarang membeli permen mungkin harganya 200 rupiah. Tetapi sepuluh tahun lagi mungkin harganya 1000 rupiah. Jadi apabila hari ini kita meminjamkan uang sebesar 5 juta rupiah dan si peminjam mengembalikan sepuluh tahun lagi. Berarti kita merugi. Karena nilai dari uang 5 juta tersebut tidak seperti sepuluh tahun sebelumnya. Lalu bagaimana solusinya.

“kita ambil bunga saja!”.

Bukan itu solusinya. Bunga adalah riba, saya kira banyak yang setuju dengan kalimat ini. Menurut saya cara yang paling tepat adalah dengan emas. Kita tahu nilai emas tiap tahun selalu merangkak naik. Bahkan sebagian agama menganjurkan emas sebagai takaran jaul beli. Jadi apabila kita ingin meminjamkan uang ,pinjamkanlah dalam bentuk emas. Dan pada saat pengembalian harus dikembalikan dalam bentuk emas juga. Dengan begitu kita terhindar dari kerugian, juga terhindar dari riba. Malah kemungkinan kita akan mendapat keuntungan apabila harga emas tersebut ternyata meningkat sangat tajam.

Ada sebuah kasus lagi. Sebuah bank yang menggunakan sistem bagi hasil atau yang kita sebut syariah. Menggunakan uangnya untuk memberikan modal usaha milik bank. Di samping itu bank tersebut melayani:
  1. Apabila ada nasabah yang meminjam uang pada bank maka wajib memberikan sumbangan sukarela yang jumlahnya sudah di sepakati saat meminjam uang
  2. Apabila ada nasabah yang meminjam uang untuk modal usaha. Maka keuntungan dari usaha tersebut, sekian persen harus diberikan pada pihak bank dalam jangka waktu tertentu atau sampai melunasi pinjaman dari bank

Pertanyaannya adalah, apakah dua layanan diatas termasuk riba. Yang punya jawaban silahkan di isi pada kotak komentar. Dan apabila ada yang menyanggah atau menambahkan tulisan saya , juga dipersilahkan. Tentu saja beserta solusinya. 

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © T - r - o - p - i - s - k - a