Sekilas kita memandang bahwa riba adalah
menggandakan uang. Hal ini sudah dipandang lumrah pada kehidupan sekitar kita.
Mulai dari lembaga keuangan seperti Bank, Pegadaian, Perkreditan. Sampai
pinjaman uang secara perorangan. Syukur saat ini sudah banyak yang bergerak
dengan sistem syariah. Yang tidak menggunakan sistem bunga tetapi menggunakan
sistem bagi hasil (syariah). Hal ini bisa memberikan rasa aman pada kita yang
berusaha menghindari riba. Atau paling tidak mengurangi intensitas dari transaksi
riba yang mungkin menghampiri kita.
“sebenarnya apakah yang dimaksud dengan sistem
bagi hasil?’, sebenarnya ada beberapa sistem yang bisa di gunakan dalam sistem
ini. Tetapi secara garis besar agar dapat dimengerti oleh masyarakat umum
adalah seperti ini. Saat kita menabung pada Bank. Uang yang kita tabungkan
tersebut di gunakan untuk modal usaha oleh bank. Entah itu perdagangan, jasa
atau apapun. Yang pastinya halal. Selanjutnya hasil keuntungan dari usaha
tersebut setelah dikurangi biaya pajak dan gaji karyawan, akan di bagi kepada
rekening nasabah bank tersebut dengan jumlah pambagian yang telah disepakati
sebelumnya. Entah dari prosentasinya atau dengan jumlah sama rata.
“tulisan di atas menerangkan bagaimana
tatacara menabung secara syariah. lalu bagaimana caranya kita sebagai pemberi
pinjaman agar kita tidak merugi, tetapi tetap dalam jalur syariah?”
Sebenarnya ini pendapat pribadi saya, kita
tahu bahwa nilai uang saat ini naik dan turun. Kita ambil contoh, kalau kita
sekarang membeli permen mungkin harganya 200 rupiah. Tetapi sepuluh tahun lagi
mungkin harganya 1000 rupiah. Jadi apabila hari ini kita meminjamkan uang
sebesar 5 juta rupiah dan si peminjam mengembalikan sepuluh tahun lagi. Berarti
kita merugi. Karena nilai dari uang 5 juta tersebut tidak seperti sepuluh tahun
sebelumnya. Lalu bagaimana solusinya.
“kita ambil bunga saja!”.
Bukan itu solusinya. Bunga adalah riba, saya
kira banyak yang setuju dengan kalimat ini. Menurut saya cara yang paling tepat
adalah dengan emas. Kita tahu nilai emas tiap tahun selalu merangkak naik.
Bahkan sebagian agama menganjurkan emas sebagai takaran jaul beli. Jadi apabila
kita ingin meminjamkan uang ,pinjamkanlah dalam bentuk emas. Dan pada saat
pengembalian harus dikembalikan dalam bentuk emas juga. Dengan begitu kita
terhindar dari kerugian, juga terhindar dari riba. Malah kemungkinan kita akan
mendapat keuntungan apabila harga emas tersebut ternyata meningkat sangat
tajam.
Ada sebuah kasus lagi. Sebuah bank yang
menggunakan sistem bagi hasil atau yang kita sebut syariah. Menggunakan uangnya
untuk memberikan modal usaha milik bank. Di samping itu bank tersebut melayani:
- Apabila ada nasabah yang meminjam uang pada bank maka wajib memberikan sumbangan sukarela yang jumlahnya sudah di sepakati saat meminjam uang
- Apabila ada nasabah yang meminjam uang untuk modal usaha. Maka keuntungan dari usaha tersebut, sekian persen harus diberikan pada pihak bank dalam jangka waktu tertentu atau sampai melunasi pinjaman dari bank
Pertanyaannya adalah, apakah dua layanan
diatas termasuk riba. Yang punya jawaban silahkan di isi pada kotak komentar.
Dan apabila ada yang menyanggah atau menambahkan tulisan saya , juga
dipersilahkan. Tentu saja beserta solusinya.
0 komentar:
Post a Comment